Pengertian muzara’ah
Uzara’ah adalah akad kerja sama antara pemilik lahan pertanian dengan penggarap. Dalam kehidupan ini ada orang yang mempunyai lahan pertanian yang luas, tetapi dia tidak mempunyai keahlian dalam menggarap lahan tersebut menjadi pertanian yang dapat menghasilkan panen yang dibutuhkan dalam kehidupan, maka dicarilah partner atau kongsi yang mempunyai kemampuan untuk menggarap dan menjadikan lahan tersebut memberikan nilai manfaat bagi kehidupan, terjadilah kesepakatan kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap dan hasilnya nanti dibagi berdasarkan yang dibuat.
Ada beberapa definisi Muzara’ah yang dikemukakan oleh para ulama, diantaranya;
Menurut Madzhab Syafi’i :
ان يتعا قد ما لك الارض مع غيره ليقوم بزراعة الارض و تعهد الزرع ويكون الخارج بينهما حسب الاتفاق والبذر على الما لك
“Muzara’ah adalah akad pemilik lahan dengan petani untuk mengola lahan, menanam dengan adanya kesepakatan haasilnya dibagi bersama, bibit dari pemilik lahan.”
Di dalam akad muzara’ah ini terjadi kerja sama antara pemilik lahan dengan petani yang akan menggarap lahan tersebut, hasil yang diperoleh dari kerja sama ini dibagi berdasarkan kesepakatan di awal, begitu pula dengan bibit yang akan ditanam, harus ada kesepakatan tentang bibit tanaman apa dan siapa yang akan menanggung biaya bagi pengadaan bibit tersebut, semoa persoalan yang terkait dengan akad muzara’ah ini harus terbuka, transparan dan dilandasi dengan keridhaan dan keikhlasan, apabila kedua orang yang melakukan kongsi atau kerja sama ini mempunyai sifat amanah dan menjaga dari hal-hal yang merugikan salah salah satu pihak maka disanalah terdapat keberkahannya, rahmat Allah akan selalu bersama mereka, namun apabila salah satu pihak melakukan kecurangan, tidak amanah, maka hilanglah keberkahan tersebut. Di dalam sebuah hadits qudsi yang di riwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda:
إن الله تعلى يقول : أنا ثالث الشركين مالم يخن احدهما صا حبه فإذا خان أحدهما صا حبه خرجت من بينهما
“sesungguhnya Allah SWT berfirman : “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang meakukan perserikatan (kongsi) selama salh satu pihak tidak berkhianat pada pihak yang lain. Jika salah satu pihak mengkhinati temannya maka Aku keluar dari keduanya.” (Abu Daud)
Muzara’ah ini menurut ulama madzhab Maliki adalah perserikatan dalam pertanian. Menurut ulama madzhab Hambali, Muzara’ah adalah pemilik lahan menyerahkan lahanya untuk digarap oleh petani dengan sistem bagi hasil.
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan pendapat yang substansial dikalangan para fuqaha tentang definisi dan pengertian muzara’ah, hanya perbedaan yang bersifat redaksional saja. Apabila bibitnya dari si petani yang menggarap lahan, maka akad kerja sama ini disebut deengan istilah mukhabarah.
Di dalam sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بشطر ما يخر جمن ثمر أو زرع , رواه البخاري و مسلم
“bahwasanya Rasulullah SAW telah melakukan akad muzarah dengan penduduk khaibar dengan kesepakatan bahwa hasilnya dibagi antara Rasul dengan penduduk Khaibar.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Rukun Muzara’ah
Ulama Jumhur (mayoritas) sepakat akan kebolehan akad muzara’ah ini dan mengemukakan rukun-rukunnya yaitu;
Pemilik lahan
Petani penggarap lain
Adanya lahan yang menjadi objek garapan
Ijab dan Qabul
Pemilik lahan dan penggarap adalah dua orang yang telah sepakat untuk melakukan akad muzara’ah, persyaratan syahnya mereka melakukan akad adalah baligh dan berakal sehat, jadi tidak sah melakukan akad kerja sama dengan anak kecil atau dengan orang yang terganggu kesehatan akalnya.
Benih yang akan ditanam harus jelas an diyakinkan akan memberi hasil. Dalam ini perlu ada analisa yang sungguh-sungguh tentang bibit yang akan ditanam di lahan pertanian ini, apakah lahan ini cocok dengan tanamannya, karena ada bibit tertentu yang hanya cocok pada kondisi tanah yang tertentu pula, apabila ditanam di tanah yang lain maka terjadi gagal panen.
Adapun lahannya harus memenuhi persyaratan, yaitu;
Secara kebiasaanya lahannya dapat diolah dan dapat menghasilkan.
Batas-batas lahan yang akan digarap harus jelas.
Lahan tersebut diserahkan sepenuhnya pada si petani penggarap.
Waktu atau berapa lama lahan ini digarap harus dijelaskan jangka waktunya
Terdapat juga persyaratan terhadap hasil panen yaitu;
Pembagian hasi panen harus ditentukan dengan jelas persentasenya atau nisbah bagi hasil
Hasil panen menjadi milik bersama antara si pemilik lahan dengan si petani penggarap
Nisbah bagi hasil dtentukan di awal, penentuan ini harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan nilai persaudaraan.
Konsekwensi atau akibat akad muzara’ah.
Akad muzara’ah ini tentu akan melahirkan adanya hak dan kewajiban bagi pihakyang telahmelakukan kesepakatan dalam menanam dan mengurus tanaman sampai memperoleh hasil yangd di harapkan pada waktu panen nanti, diantaranya adalah;
Petani penggarap bertanggung jawab penuh baik benih maupun biaya pemeliharaan lahan tersebut.
Semua pembiayaan seperti pupuk, biaya perairan dan biaya lainnya yang terkait dengan tanaman ditanggung bersama sesuai kesepakatan di awal.
Hasil panendibagi sesuai kesepakaan.
Apabila salah seorang meninggal dunia sebelum panen maka akad tetap berlaku sampai panen dan pihak yang meninggal diwakili oleh ahli warisnya.
Selama menunggu panen, petani penggarap berhak mendapat upah sesuai kesepakaatan.
Akad berakhir apabila waktu kesepakatan berakhir.
B. al-Musaqah
Pengertian al-Musaqah
Musaqah adalahadalah transaksi atau akad antara pemilik kebun dengan petani penggarap untuk memelihara dan merawat kebun/tanaman pada masa tertentu sampai tanaman itu berbuah atau dapat dipanen. Tujuan dari akad al-musaqah ini adalah hasil panen yang dapat diperoleh, lalu kemudian dibagi antara pemilik lahan dengan penggarap atau pekerja yang sudah diadakan perjanjian kerja sama ini.
Menurut ulama madzhab Syafi’i definisi Musaqah:
أن يتعاقد صا حب الشجر مع غيره على ان يقوم بإصلاحه وتعهده وما يحتج إليه من عمل ويأخذجزءا معينا مما يخرج منه من ثمر
“Terjadinya akad antara pemilik lahan atau kebun dengan petani penggarap untuk memelihara dan mengelola dengan ketentuan bagi pekerja ada bagian tertentu dari hasil panen.”
Dasar hukum
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بشرط ما يخر ج منها من تمر أو زرع , رواه مسلم
“Dari Ibn ‘Umar bahwasanya Nabi SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar mereka pelihara dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari hasilnya, baik buah-buahan maupun dari hasil tanaman (palawija).” (Hadits Riwayat Muslim)
Para sahabat Nabi seperti Abu Bakar, ‘Umar bin Khattab membolehkan praktek musaqah ini dan tiada seorang sahabatpun yang membantah atau menolaknya pada masa itu.
Rukun dan Syarat Musaqah
Ada empat rukun dari Musaqah yaitu pemilik lahan, pekerja atau penggarap, shigat, hasil panen (nisbah bagi hasil).
Agar akad musaqah ini sah dan boleh dilaksanakan apabila terpenuhi rukun-rukunnya yaitu:
Ada dua pihak yang melakukan akad atau transaksi Musaqah dan syaratnya harus cakap bertindak sesuai dengan hukum (baligh dan berakal sehat).
Ada lahan yang dijadikan sebagai objek akad, dalam hal objek ini madzhab Syafi’i membatasi tanaman anggur dan kurma, sedangkan madzhab Hambali membolehkan semua macam tanaman yang dapat dimakan buahnya. Dalam kontrak akad harus ditentukan dan dicantumkan dalam perjanjian.
Jenis atau bentuk usaha yang akan dilakukan. Usaha yang akan dilakukan oleh pengelola harus ada hubungannya dengan mengolah dan merawat kebun tersebut.
Jelas ketentuan bagi hasilnya bagi kedua belah pihak. Karena hasil panen sudah menjadi hak bersama antara pemilik dan penggarap lahan.
Ada akad perjanjian melalui lisan atau tulisan oleh kedua belah pihak. Dan dalam butir-butir perjanjian harus dengan bahasan yang jelas, dicantumkan lama perjanjian tersebut. Perjanjian musaqah dapat dilakukan sebelum tanaman berbuah atau setelah berbuah tapi belum matang.
C. al-Mugharasah
Pengertian Mugharasah
Mugharasah adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara pemilik lahan dengan penggarap untuk mengolah dan menanami lahan tersebut yang masih kosong dengan kesepakatan mereka memiliki hasilnya bersama-sama dengan pembagian yang ditentukan dan disepakati. Dalam madzhab Syafi’i definisi mugharasah adalah:
أن يسلم إليهأرضا ليغرسهامن عنده والشجربينهما
“Penyerahan lahan pertanian oleh pemilik kepada petani ahli untuk digarap dan ditanami oleh petani tersebut dan pepohonan serta hasilnya menjadi milik bersama.”
Masyarakat Suriah menyebut mugharasah ini dengan munasabah atau paroan karena lahan yang telah diolah menjadi milik mereka secara bersama-sama dan masing-masing pihak memperoleh hasilnya separo (paroan).
Pendapat Para Ulama
Jumhur ulama yang tergabung didalamnya adalah madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i dan madzhab Hambali tidak membolehkan praktek mugharasah ini karena terdapat faktor gharar dan ketidakadilan mereka beralasan;
Adanya ketidakseimbangan, seorang pemilik lahan akan memberikan sebagian lahan yang dimilikinya kepada petani penggarap.
Adanya ketidakjelasan di dalam akad tersebut dimana si penggarap belum tentu dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang telah ditentukan sementara pemilik lahan sudah memberikan sebagian lahannya kepada si penggarap.
Upah yang diberikan oleh pemilik lahan adalah sebagian tanah yang digarap, dalam hal ini tidak ada kejelasan berapa upahnya dan berapa luas tanah yang dapat dia garap. Jadi ada unsur ketidakpastian, hal ini termasuk gharar
Namun demikian ada juga ulama yang membolehkan praktek mugharasah seperti Imam Malik, kebolehan menurut madzhab ini adalah kebolehan bersyarat, apabila syarat diterima maka praktek mugharasah diperbolehkan, diantara syaratnya adalah:
Tanaman yang ditanam adalah tanaman yang sama jenisnya sehingga masa panennya tidak berjarak terlalu jauh, misalnya pohon rambutan dengan pohon mangga. Tanaman yang ditanam bukan jenis palawija, tetapi tanaman yang dipetik buahnya.
Penentuan waktu mugharasah tidak boleh terlalu lama, boleh ditentukan dengan ketentuan masa panen, apabila sudah panen maka hasilnya dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kalau dilanjutkan akad kerjasamanya adalah dalam kesepakatan yang baru lagi.
Penggarap mempunyai bagian tertentu dari tanah garapannya, yaitu tanah an tanamannya. Dan tiadak boleh ada pembayaran kepada petani penggarap sebelum terjadi panen, setelah panen barulah dia memperoleh bagiannya sesuai dengan adanya kesepakatan.
Tanah yang digarap bukan tanah yang sedang bersengketa dan bukan juga tanah wakaf.